Syarat Pendaftaran Anggota BPJS
- Membawa Foto Kopi KTP dan Aslinya
- Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga dan Aslinya
- Membawa Pas foto berwarna ukuran 3x4, 2 buah
Catatan
:
- Untuk KTP, tidak harus sama dengan wilayah pada saat mendaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan, misanya seorang pemegang KTP Bandung, bisa mendaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan di Cirebon dan juga sebaliknya.
- Untuk pasangan suami isteri dengan kartu keluarga yang masih belum menjadi satu (masih kartu keluarganya masing-masing), maka harus melampirkan buku nikah sebagai bukti dalam satu keluarga.
Kelas dan Tarif Iuran BPJS
- Kelas 1, iuran Rp. 59.500/Bulan
- Kelas 2, iuran Rp. 42.500/Bulan
- Kelas 3, iuran Rp. 52.500/Bulan
Jatuh Tempo Iuran
- Jatuh tempo iuran, adalah tanggal 10, setiap bulannya.
- Keterlambatan pembayaran akan menyebabkan kartu tidak aktif sehingga tidak dapat digunakan.
- Keterlambatan dalam membayar iuran, akan dikenakan denda, sebesar 2% dari jumlah iuran per bulan, dan harus dilunasi pada saat kartu akan diaktifkan kembali